Selasa, 22 September 2015

Polres Pegunungan Bintang Membongkar Kasus Penyimpanan Miras Oplosan

Oksibil. Senin, 21 September 2015 Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang membongkar kasus penyimpanan Miras oplosan jenis Cap Tikus (CT) yang disita dari rumah tersangka (SM) di Jl. PKT - Oksibil. Anggota Polres Peg. Bintang dibawah pimpinan Kasat Reskrim (IPTU ARIS PATANDUNG) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. (SM), dari tangan tersangka disita Miras oplosan jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 160 Liter yg disimpan di wadah ember ukuran besar dan setengah drum bbm. Menurut pengakuan tersangka, miras tersebut didapatkan dari daerah Boven Digoel yg dikirim menggunakan Pesawat terbang dan diselundupkan didalam karton sayuran yg setiap kartonnya berisi 5 liter Miras Oplosan jenis Cap Tikus (CT). Miras yg dikirim dari Boven Digoel diolah kembali oleh tersangka menjadi banyak dan dijual dengan harga Rp.300.000,- per botol Aqua sedang. tersangka mengakui bahwa sudah 1 tahun menjalankan bisnis ini, Tersangka beserta barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Pegunungan Bintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar