Oksibil. Senin, 21 September 2015 Satuan Reskrim Polres Pegunungan
Bintang membongkar kasus penyimpanan Miras oplosan jenis Cap Tikus (CT)
yang disita dari rumah tersangka (SM) di Jl. PKT - Oksibil. Anggota
Polres Peg. Bintang dibawah pimpinan Kasat Reskrim (IPTU ARIS PATANDUNG)
melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. (SM), dari tangan
tersangka disita Miras oplosan jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 160 Liter
yg disimpan di wadah ember ukuran besar dan setengah drum bbm. Menurut
pengakuan tersangka, miras tersebut didapatkan dari daerah Boven Digoel
yg dikirim menggunakan Pesawat terbang dan diselundupkan didalam karton
sayuran yg setiap kartonnya berisi 5 liter Miras Oplosan jenis Cap Tikus
(CT). Miras yg dikirim dari Boven Digoel diolah kembali oleh tersangka
menjadi banyak dan dijual dengan harga Rp.300.000,- per botol Aqua
sedang. tersangka mengakui bahwa sudah 1 tahun menjalankan bisnis ini,
Tersangka beserta barang bukti saat ini di amankan di Mapolres
Pegunungan Bintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar